Pasangan mesum yang terlupakan akan melakukan perbuatan asusila diaman anggota Satsamapta Polresta Mojokerto di sebuah kamar kos di Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Senin (11/07/2022).
Keduanya ada saat berduaan di kamar. Saat ini pasangan buka suami istri di tengah-tengah kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Dari data yang diperoleh, keduanya adalah Masing-masing seorang perempuan berinisial DR, 21, asal Jember dan seorang pria berinsial DA, 38, warga Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari.
Dr salah satu pasangan yang diaman mengaku, saat itu dirinya bersama laki-laki mengaku hanya mengantarkan makanan. Meski demikian, dirinya juga mengakui sehari-hari dia bekerja sebagai pemandu lagu hingga melayani jasa open booking order (BO).
Dia berujar, saat melihat di dalam kamar bersama DA mengaku tidak sedang bermesraan.
“DA ini datang kesini untuk mengantarkan makan siang kita gak bermesraan. Hari ini lagi libur. Jadi tidak main,” terangnya.
Meski demikian, dirinya dan pasangannya tetap memiliki pihak kepolisian, karena keduanya tidak memiliki surat-surat sah pernikahan.
Saat ini, keduanya menjalani pemeriksaan secara terpisah di Polresta Mojokerto. Keduanya bakal dijerat dengan pasal 92 juncto pasal 70 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam waktu dekat, keduanya akan disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Sementara Kasubbag Humas Polresta Mojokerto Iptu MK Umam membenarkan hal tersebut saat kedua pasangan tersebut tengah menjalani dan menjalani pemeriksaan.
“Iya sekarang keduanya diperiksa anggota,” katanya.(fad/Sam)
Baca juga :