Papan Reklame Domino’s Pizza Mojokerto Disegel Satpol PP.

Papan reklame sebuah usaha makanan Domino’s Pizza di Jalan Majapahit disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto. Lantaran, tak memiliki izin.

Penyegelan dilakukan satpol PP Kota Mojokerto petugas pada Rabu (28/07/2022) siang. . Petugas menyegel papan reklame usaha berbahan roti tersebut.

Kasi Informasi dan Penyuluhan Satpol PP Kota Mojokerto Durman Sihombing mengatakan, penyegelan dua reklame berukuran besar yang terpasang di depan gerai milik Domino’s Pizza lantaran tak memiliki izin. Untuk itu satpol PP melakukan penyegelan dengan cara menutupi dengan penanda segel.

“Penertiban ini kami lakukan karena reklame tidak mengantongi izin penyelenggaraan reklame,” ucapnya usai dikonfirmasi, Kamis (28/07/2022).

Durman menjelaskan, dua reklame tak berizin telah melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perwali Mojokerto Nomor 81 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.

Ia pun telah melayangkan surat peringatan ke pihak gerai untuk segera mengurus izin. Namun, peringatan itu tidak segera ditindaklanjuti sehingga aparat penegak perda turun melakukan penyegelan.

Dipastikannya penyegelan hanya untuk reklame, dan aktivitas waralaba pizza berkonsep delivery tersebut tetap berlangsung.

“Penyegelan hanya berlaku terhadap reklame, bukan tempat usaha. Jadi aktivitas gerai tetap boleh berjalan,” ujarnya.

Ia menegaskan, sesuai dengan peraturan yang berlaku, pemilik gerai diberi waktu tenggat 15 hari untuk menyelesaikan proses perizinan reklame. Jika tak dilakukan, satpol PP bakal membongkar paksa materi reklame tersebut.

“Dengan jatuh tempo 15 hari, jika Domino’s tidak segera mengurus izin-izin sesuai SOP, maka satpol PP akan melaksanakan pembongkaran materi,” tandasnya.(fad/Sam)

Baca juga :