Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Mojokerto telah membahas tiga agenda dalam siding paripurna. Yakni, penetapan perda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima, perubahan propemperda tahun 2022 dan penyampaian laporan pansus BPRS.
Udji Pramono, Juru bicara pimpinan gabungan komisi DPRD Kota Mojokerto, menyampaikan, berdasarkan hasil pembahasan ini dilandasi dengan berbagai pertimbangan, baik pertimbangan filosofis maupun pertimbangan sosiologis.
Kata Udji, keberadaan pedagang kaki lima yang tidak terorganisir dan terkendali di pusat-pusat perkotaan perlu dilakukan penataan dan pemberdayaan yang mengarah pada terciptanya lingkungan yang nyaman, tertib, aman, bersih dan indah. “Ini sesuai dengan konsep rencana tata ruang dan wilayah kota Kojokerto. Di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Mojokerto didiskripsikan bahwa kawasan perdagangan dan jasa dikembangkan untuk mewujudkan kota mojokerto sebagai sentra perdagangan dan jasa dalam skala regional,” jelasnya.
Menurutnya, kawasan perdagangan dan jasa yang berfungsi sebagai pusat perbelanjaan dan toko modern mempunyai luas lebih kurang 120,58 ha. Lokasi dari pusat perbelanjaan dan toko modern diarahkan pada jalan Mojopahit dan Mojopahit selatan, jalan Bhayangkara, jalan Gajah Mada, jalan HOS Cokroaminoto, jalan PB Sudirman,jalan Residen Pamuji, Jalan Letkol Sumarjo, Jalan Ahmad Yani, jalan raya Prajuritkulon, jalan By pass, jalan Surodinawan, jalan Benteng Pancasila dan jalan raya Ijen.
Dewan menilai, perlu dilakukan pengembangan pada kawasan perdagangan dan jasa pada sub pusat pelayanan ini adalah sebagai upaya untuk bisa melayani daerah sekitarnya. Selain itu, ada beberapa hal yang juga perlu diperhatikan dalam hal pengembangan kawasan perdagangan dan jasa, antara lain memperhatikan pelaku sektor informal pada perdagangan dan jasa, menyediakan prasarana lingkungan, utilitas umum, area untuk pedagang informal dan fasilitas social.
Dewan berharap, dengan ditetapkannya Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima peraturan daerah maka pendekatan terhadap pedagang kaki lima tidak semata-mata dilakukan dengan pendekatan penertiban saja, Tetapi, hendaknya dilakukan dengan menggunakan pendekatan penataan dan pemberdayaan.(tim/ADV)
Baca juga :