Terbongkar, Bandar Narkoba asal Mojokerto Kubur 29 Kg Sabu-Sabu

Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba kelas kakap di Mojokerto dengan barang bukti 29 kilogram sabu-sabu dan ratusan kardus berisi pil double L.

Ungkap kasus di Mojokerto ini dilakukan aparat Polres Tanjung Perak Surabaya yang melakukan pengembangan kasus. Sorang bandar narkoba asal Mojokerto yang ditangkap dengan barang bukti yang cukup besar.

Informasi yang himpun suaramojokerto.com, pelaku diketahui berinisial MF (27) warga Desa Temuireng, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto. Rumah MF digerebekan pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

AKP Edi Purwo Santoso, Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota mengatakan, penggerebekan terkait kasus narkoba ini dilakukan Polres Tanjung Perak pada Sabtu (13/8) sekitar pukul 11.00 WIB.

Petugas menemukan 123 dus pil dobel L dan 29 Kg sabu-sabu di rumah MF. Barang bukti berupa sabu-sabu Iti ditemukan ditempat persembunyiannya, yakni dikubur di sebuah ladang dekat pemakanan umum.

Narkoba jenis sabu itu disimpan dalam dua tas ransel, dan satu koper. Masing-masing ransel berisi sabu-sabu seberat 5 Kg dan 12 Kg. Sedangkan sebanyak 12 Kg sabu lainnya berada dalam satu koper.

Barang haram senilai Miliaran rupiah itu dikubur di ladang pohon pisang, yang berada di dekat makam umum Dusun Guyangan, Desa Madureso, Kecamatan Dawarblandong.

Saat ini, pelaku MF dan semua barang bukti diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.(tim/sma)

Baca juga :