Dua pasangan bukan suami istri terjaring razia Satsabahra Polres Mojokerto Kota di dalam kamar kos di Kota Mojokarto. Keduanya kemudian diamankan karena diduga berbuat mesum.
Kedua pasangan bukan suami istri itu diamankan petugas saat melakukan razia peredaran narkoba di delapan rumah kos di Lingkungan Suratan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto pada Selasa (23/08/2022) siang.
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam mengatakan, razia kamar kos kali ini dilakukan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 yang berlangsung serentak. Dari sejumlah kamar kos yang diraza petugas tidak menemukan adanya peredaran narkoba.
“Dari tempat yang kami razia, tidak ditemukan adanya aktivitas penyalahgunaan dan atau peredaran narkoba,” jelasnya.
Hanya saja petugas menemukan dua pasang bukan suami istri yang kedapatan berada di dalam kamar kos tanpa ada ikatan suami istri.
Masing-masing yakni laki-laki SP, 30, warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan dan perempuan LD, 22, warga Kecamatan Trowulan. Serta laki-laki FR, 26, warga Kecamatan Jetis dan perempuan TH, 29, warga Kecamatan Mojosari.
Saat razia, masing-masing pasangan kedapatan tengah berduaan di kamar. Keempatnya lantas dibawa ke mapolresta untuk pemeriksaan lantaran diduga sedang berbuat mesum.
“Mereka tidak berstatus pasangan suami istri sah sehingga diduga berbuat asusila,” tegasnya.
Para penghuni kos yang terjaring razia dikenakan Pasal 92 ayat 1 juncto Pasal 70 Perda Kota Mojokerto Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tramtibum. Setelah pemeriksaan dan pendataan, keempatnya langsung dipulangkan.(fad/Sam)
Baca juga :