Setelah merasa aman mencuri motor jamaah Masjid Al Azhar di jalan Gajah Mada Mojosari, Mojokerto, Susiyanto (45) warga Dusun Nyamplung, Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Sidoarjo Diringkus Polisi saat asyik memakai motor curiannya yang sudah dimodifikasi.
Kompol Sutarto, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, terungkapnya kasus curanmor ini berawal dari penangkapan tersangka Susiyanto oleh Polres Sidoarjo saat mencuri handphone, “ternyata, motor yang dipakai tersangka merupakan motor hasil curian di Masjid Al Azhar Mojosari,” ungkapnya.
Kata Sutarto, kasus akhirnya dilimpahkan ke Polres Mojokerto dalam hal ini Polsek Mojosari, baik tersangka maupun barang buktinya berupa 1 unit motor Yamaha Jupiter MX, nopol W 4864 TF.
Sutarto juga mengatakan, kasus pencurian motor yang dilakukan Susiyanto sebenarnya terjadi 3 bulan lalu, saat itu dia mencuri motor milik Aditya Dwi Susanto (27), warga Perum Magersari Permai,Magersari, Sidoarjo saat dipaarkir di halaman masjid, korban melaksanakan sholat dhuhur.
Akibat perbuatannya, tersangka Susiyanto dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Kendaraan Bermotor.(fam/udi)
Baca juga :