Seorang pemuda asal Jombang diamankan anggota Satsamapta Polresta Mojokerto saat melakukan transaksi minuman keras dengan sistem COD di Jalan Raya Mayjen Sungkono, Kota Mojokerto. . Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan 15 botol minum keras siap edar.
Informasi yang dihimpun, Pemuda tersebut berinisial MA (21) warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang yang diamankan petugas pada Rabu (28/09) sekira pukul 17.00 WIB
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu MK Umam mengatakan, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat lalu melakukan undercover buy (metode pembelian terselubung) terhadap diduga pengedar untuk bertransaksi langsung.
“Tersangka diamankan saat menunggu pembeli, kita mengetahui hal itu dengan dasar aduan dari masyarakat,”ungkapnya, Jum’at (30/09/2022).
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan sebanyak 15 botol minum keras yang dikemas dalam botol air mineral dengan logo Gedang Kluthuk.
“Saat ini barang bukti berupa 15 botol miras kita amankan ke Polresta Mojokerto untuk kita amankan sementara pemiliknya kita kenaka Tipiring sesuai dengan Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol,” tandasnya. (tim/sma)
Baca juga :