Artis Rizky Billar tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) karena diduga telah menganiaya istrinya, Lesti Kejora. Bahkan, saat Rizki melempar istrinya dengan bola biliar pun terekam CCTV.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik bisa langsung menahan Rizky Billar jika yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT ini.
Dia menekankan bahwa penyidik memiliki kewenangan demi kelancaran penyidikan suatu kasus. “Misalnya dikhawatirkan yang bersangkutan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, kemudian dikhawatirkan mengulangi kekerasan yang sama,” kata Zulpan, Jumat (7/10).
Zulpan juga menyampaikan tindakan Rizky Billar yang melempar istrinya Lesti Kejora dengan bola biliar terekam dalam video. “Itu ada rekaman videonya juga yang dimiliki, sudah dimiliki oleh penyidik,” kata Zulpan.
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Rizky Billar membantah kliennya melempar bola.
Seperti diketahui Rizky Billar dilaporkan ke polisi oleh istrinya, Lesti Kejora dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu, Lesti melaporkan Rizky terkait Pasal 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Polisi menyebut bahwa aksi kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Rizky kepada Lesti bermula dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan Rizky.(tim/say)
Baca juga :