Kajari Segera Umumkan 80 Tersangka Kasus Korupsi BPRS Kota Mojokerto

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dalam waktu dekat akan segera mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto dengan kerugian negara mencapai Rp 50 miliar.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman, saat menjadi nara sumber dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Dana Bergulir di Pemkot Mojokerto, Rabu (12/10/2022).

Kata Hadiman, ada 80 tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto yang akan segera diumumkan.

“Jumlahnya ada 80 tersangka, nanti akan kota umumkan bertahap. Tahap pertama 28 tersangka dulu,” ungkapnya. Rabu (12/10/2022).

Hadiman juga mengatakan, apa tersangka ini sebagian besar adalah para nasabah yang mempunyai hutang di BPRS, tapi tidak membayarnya alias kredit macet. Selain itu, juga ada tersangka dari petinggi BPRS Kota Mojokerto.

Sementara mengenai kapan pengumuman tersangka ini dilakukan. Hadiman menyebut, diupayakan dalam bulan ini pengumuman tersangka tahap pertama akan diumumkan. “Kita masih menunggu hasil auditnya, kita upayakan dalam bulan ini kita umumkan,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus BPRS terjadi sejak tahun 2017 hingga 2020. Dan berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terdapat Nilai kerugian sebesar Rp50 milyar sesuai tahun pengusutan, yakni tahun 2017-2020.

Kejaksaan juga sudah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap labih dari 60 saksi, baik dari pihak pegawai BPRS maupun pihak yang tersangkut kredit macet.(tim/sma)

Baca juga :