SIM Palsu Dijual Rp 300 Ribu, Ini Cerita Sindikat Pemalsu SIM di Mojokerto

Mengaku Sudah 3 Tahun Beroperasi

Setelah diringkus jajaran Polres Mojokerto, Ahmad Sofii (50) warga Desa Centong, Gondang yang diduga sebagai otak pembuat SIM Palsu dan dokumen lainnya mengaku sudah tiga tahun memproduksi SIM Palsu dan pemalsuan dokumen penting lainnya.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tersangka AS mengaku sudah membuat kurang lebih sebanyak 50 buah SIM dan puluhan dokumen palsu lainnya seperti Ijazah, E-KTP dan dokumen lainnya.

AS juga mengaku satu SIM dijual dengan harga Rp 300 ribu dengan pembagian dirinya sebagai pembuat mendapat Rp 200 ribu sedangkan temannya yang bertugas sebagai perantara mendapat Rp 100 ribu.

AKBP Leonardus Simarmata Kapolres Mojokerto menjelaskan, modus yang dipakai pelaku dalam membuat SIM dan E-KTP palsu dengan cara memanfaatkan keping SIM dan KTP yang sudah tidak berlaku, lantas identitasnya diganti baru.

“Sekilas SIM palsu ini seperti asli, karena untuk mengelabuhi petugas pelaku memakai material SIM yang tidak berlaku kemudian dilepas bagian depannya, discan dan identitasnya diganti baru,” ungkapnya.

Kapolres juga mengatakan, selain mengamankan beberapa peralatan produksi, polisi juga menyita barang bukti berupa beberapa 5 buah SIM aspal, 6 buah E-KTP dan 6 lembar SKCK palsu dan Ijazah palsu. “Tersangka kita jerat dengan pasal 263 ayat 1 dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” pungkasnya.(fam/udi)

Baca juga :