MOJOKERTO – Seorang pencuri motor dinas berhasil diamankan pihak kepolisian. Pelaku diketahui bernama Mohammad Ridwan, 37, warga Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Informasi yang dihimpun, kasus curanmor ini terjadi pada Senin (7/11) pagi. Saat itu, pelaku yang semula tidur di Terminal Kertajaya, Kota Mojokerto mencari sasaran dengan berjalan kaki menuju Pasar Tanjung Anyar sekitar pukul 05.30 WIB.
Pelaku lantas duduk di tepi Jalan Residen Pamuji sambil memantau situasi dan melihat ada korban memarkir motornya Yamaha Mio di depan toko sembako serta kunci motor ditinggal dalam dashboard.
Langsung saja, pelaku mendekati motor berplat merah yang merupakan kendaraan dinas penilik sekolah di Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto. Kemudian motor dinyalakan dan langsung dibawa kabur.
Sementara korban, NT, 48, warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
AKP Rizki Santoso Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Minggu (13/11) malam sekitar pukul 19.30 saat ngopi di kawasan Jalan Benteng Pancasila (Benpas), Kota Mojokerto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, setelah membawa kabur motor, pelaku langsung menjual motor tersebut ke seorang penadah di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto dengan harga Rp 500 ribu.
Kata Kasatreskrim, pelaku sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang sama. Diantaranya mencuri motor seorang warga yang terparkir di depan toko roti di Jalan Empunala, Kota Mojokerto
Akibat perbuatannya, pelaku Mohammad Ridwan, 37, warga Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dijebloskan di sel tahanan mapolresta dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.(tim/sma)
Baca juga :