Cabuli 3 Muridnya, Guru Ngaji di di Mojokerto Dituntut 11 Tahun Penjara

Pelaku Dian (foto : kliktimes.com/dok)

MOJOKERTO – Kasus pencabulan yang dilakukan guru ngaji bernama Rudianto alias Dian (40 tahun) warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto terhadap 3 muridnya kini sudah masuk tahap persidangan dengan agenda tuntutan di PN Mojokerto.

Terdakwa Rudianto alias Dian yang mengikuti sidang dari Rutan Klas IIB Mojokerto dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Mojokerto 11 tahun penjara plus denda Rp1 miliar.

JPU Afifah Ratna Ningrum dalam di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, 28 November 2022 menyatakan, terdakwa terbukti mencabuli tiga muridnya sendiri dan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Selain menuntut 11 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Terdakwa juga dituntut membayar restitusi (ganti rugi) kepada para korban,

Sepertti diketahui, Rudianto alias Dian, seorang ustadz di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto diduga telah mencabuli 3 muridnya yang sama-sama laki-laki. Aksi pencabulan ini dilakukan di dalam kantor sekretariat TPQ.
Modusnya, pelaku menanyai korban terkait akil baliq, lalu diajak menonton video porno, lalu diajak hubungan sejenis dengan korban.(tim/sma)

Baca juga :