Beli 1,5 Box Pil Koplo, Pengamen di Mojokerto Ditangkap

MOJOKERTO – Seorang pengamen yang kerap mangkal di simpang empat Jalan Prapanca-Jalan Brawijaya, Kota Mojokerto diamankan polisi karena kedapatan membawa pil koplo. Saat diperiksa polisi, pengamen bernama Rakhmat Putranto ini mengaku telah membeli 1,5 boks pil koplo.

Saat ini, kasus Rakhmat Putranto sudah disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (12/12). Dia diduga telah melanggar UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, karena dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.

Sekedar informasi, Rakhmat Putranto ditangkap polisi pada 27 Agustus 2022 lalu bersama temannya bernama Agung. Saat digeledah, polisi menemukan satu paket pil koplo berisi 49 butir di saku celana, Rahmat mengaku mengonsumsi pil koplo saat mengamen.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, terungkap bahwa Rakhmat mendapatlan pil koplo dari terdakwa lain bernama Majid, Dia membeli 1,5 boks pil koplo seharga Rp 150 ribu.

Arif, petugas kepolisian saat menjadi saksi mengatakan, saat itu terdakwa mendatangi rumah Majid untuk membeli pil koplo. Dan keduanya baru kenal satu bulan. Berdasarkan pengakuannya, terdakwa seminggu sekali membeli pil koplo dan sudah delapan kali membeli dari Majid.

Daat ini, Rakhmat Putranto sudah dijebloskan ke penjara dan kasusnya disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.(tim/sma)

Baca juga :