Korupsi Proyek Pasar, Eks Kades di Mojokerto Segera Disidang

MOJOKERTO – Kasus dugaan korupsi Pasar Desa Wisata di Mojokerto dengan kerugian Rp 797 juta yang ditangani Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto mulai masuk babak baru. Tersangka, Trisno Hariyanto (37) Eks Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, dalam waktu dekat bakal dididangkan di Pengadilan Negeri.

Rizky Raditya Eka Putra, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Mojokerto mengatakan, pemeriksaan 30 saksi sudah selesai dilakukan dan tinggal pemberkasan saja. Pihaknya mentarget pertengahan bulan Januari ini berkas perkara dugaan korupsi sudah masuk ke pengadilan dan segera disidangkan.

Rizki juga mengatakan, beberapa pihak yang diperiksa diantaranya perangkat desa, petugas kecamatan, hingga Pejabat DPMD Kabupaten Mojokerto. Sementara kontraktor pelaksana proyek hinga kini menghilang dan belum pernah diperiksa sama sekali.

Kejaksaan mengaku kesulitan untuk menemukan pihak ketiga tersebut dan sudah mengirimkan surat penggilan sebanyak tiga kali serta mendatangi rumah yang ada di Malang. Namun diduga pihak ketiga tersebut sudah kabur.

Sementara pihaknya belum bisa menetapkan DPO, karena sesuai petunjuk Kejaksaan Agung RI, penetapan DPO hingga sidang in absentia bisa dilakukan jika yang bersangkutan sudah pernah diperiksa, baik di tingkat penyelidikan maupun penyidikan.

Sehingga dalam kasus dugaan korupsi Pasar Desa Wisata Dlanggu Mojokerto ini, Kejari telah menetapkan Trisno Hariyanto (37) Eks Kepala Desa Sumbersono, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sejak Rabu (19/10/2022) lalu.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta.(tim/sma)

Baca juga :