Mojokerto — Duduga korupsi Dana Desa (DD) sebesar Rp 212 juta, mantan Kades Sumengko, Kecamatan Jatirejo, Joko Santoso resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Joko Santoso resmi menjadi tahanan Kejaksaan pada Rabu (18/1) terkait dugaan korupsi Dana Desa (DD) Tahun 2020 sebesar Rp 212 juta setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan pada pukul 12.30. Lantas, Joko menjalani pemeriksaan selama dua jam, kemudian di dibawa ke rutan Mapolres Mojokerto.
Kasipidsus Kejari Kabupaten Mojokerto Rizky Raditya Eka Putra mengatakan, tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 212.790.000 yang dilakukan 2020 silam ketika masih menjabat sebagai Kades Sumengko
Kata Rizky, sebagai kegiatan pembangunan di desa yang bersumber dari dana desa tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) hingga ada kerugian Negara sebesar Rp 212.790.000.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(tim/sma)
Baca juga :