MOJOKERTO – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Mojokerto sudah menerima 12 ribu blanko KTP (Kartu Tanda Penduduk) Elektronik atau KTP-el dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI). Oleh karena itu, proses pencetakan KTP-el yang sempat terhenti bisa dimulai lagi.
Amat Susilo, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto mengatakan, setelah blanko kosong sejak bulan November 2022 hingga 5 januari 2023, pihaknya sudah mengeluarkan surat keterangan (Suket) sekitar 9 ribu lebih.
“Kita sudah mengeluarkan sujet sekitar 9 ribuan selama periode 3 bulan. Sejak awal Januari 2023. Kita menerima blanko KTP elektronik dari kemendagri 3 kali, totalnya sebanyak 12 ribu keping,” ungkapnya
Amat juga mengatakan, ketersediaan blanko KTP elektronik di Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto saat ini dirasa cukup untuk melayani penukaran suket dan pelayanan cetak harian di kantor layanan,”Cukuplah untuk melayani pencetakan regular, seperti perubahan data, ktpnya rusak atau hilang,” tambahnya,
Amat juga menghimbau agar bagi masyarakat yang ingin melakukan pencetakan KTP el, baik yang baru maupun penukaran suket bisa datang langsung ke kantor Dispendukcapil Kabupaten Mojokerto, atau datang ke layanan adminduk yang tersebar di 14 kecematan.
“Kalau di kantor Dispenduk bisa langsung jadi,kalau di kecamatan akan diserahkan dulu ke Dispendukcapil lalu dilakukan pencetakan. Setelah itu baru dikirim kembali ke kecamatan,” jelasnya.
Sementara mengenai persyaratannya,cukup membawa surat keterangan atau suket untuk ditukarkan dengan KTP elektronik.tim/sma)
BACA JUGA : Ini Daftar 14 Kecamatan di Mojokerto yang dilengkapi Layanan Adminduk
Baca juga :