Gerebek Rumah Kos, Polisi Temukan 27,22 gram Sabu, Pria asal Mojokerto Diringkus

MOJOKERTO – Sebuah rumah kos kawasan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.digerebek polisi. Hasilnya, Polisi menemukan barang bukti 27,22 gram sabu-sabu.dan menangkap seorang pengedar narkoba.

Penggerebekan ini dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto terkait pengembangan kasus peredaran narkoba. Pelaku berinisial S (34) warga Desa Sadartengah, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto akhirnya diringkus di tempat persembunyiannya.

AKBP Wahyudi, Kapolres Mojokerto, menjelaskan, penggerebekan pengedar narkoba ini dilakukan pada Senin lalu (23/1/2023), sekitar pukul 20.15 WIB. Ketika dilakukan penggeledahan, ditemuakan barang bukti sabu-sabu seberat 27,22 gram sabu dan 347 butir pil Double L.

Berdasarkan pemgakuan tersangka, dia memperoleh narkoba dari MZH dan pil Double L dari M yang kini buron. “Keduanya saat ini masih DPO dalam pengejaran anggota,” ungkapnya.

Kata Kapolres, pelaku sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan dan seorang residivis kasus yang sama dengan hukuman penjara 1 tahun 8 bulan pada 2008 lalu.

Akibat perbuatannya itu, pelaku S dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan 197 atau 196 juncto pasal 98 ayat (2) nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(tim/sma)

Baca juga :