Setelah terendus kejaksaan soal adanya fee proyek penerangan jalan umum PJU yang tersebar didesa-desa wdi Kabupaten Mojokerto, sejumlah Kepala Desa rame-rame kembalikan fee proyek yang nilainya sangat fantantis, total mencapai 2,3 miliar.
Sekitar jam 15:00 Rabu (16/8), para Kepala Desa dipimpin langsung ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Mojokerto Supoyo dan Sekretarisnya Anton Fatkhurrohman datang ke kantor Kejaksaan Negeri Mojokerto. Mereka diterima Kasi Intel Kejari Mojokerto Oktario Hutapea. “Proyek pemasangan LPJU itu dikerjakan tahun 2016, melalui Dinas PU Cipta Karya, lampu dihibahkan ke desa. Setiap dusun menerima 15 lampu.” Kata Supoyo.
Supoyo menambahkan, ada 299 desa yang menerima proyek ini, yang menerima baru 90%, dan yang melakukan pemasangan 25%. “Untuk pemasangan LPJU, setiap desa diminta untuk menganggarkan sendiri biaya pemasangan dan pengadaan tiang lampu, ada yang menggunakan jasa pihak ke tiga, ada yang mengerjakan secara swakelola, Nah, menggandeng pihak ke tiga, ternyata menerima fee rata-rata Rp 1 juta per titik lampu. ” Tambahnya.
Akhir-akhir ini, fee yang diterima kades ini membuat mereka takut bermasalah hokum, akhirnya berinisiatyif dikembalikan. ” Hari ini yang kami kembalikan 2,273 miliar, baru 89 desa yang mengembalikan, desa lainnya sudah kami himbau dan yang tidak mengembalikan, resiko ditanggung sendiri ” terang Supoyo.
“Pengembalian keuangan negara tidak menghapus perbuatan, hanya saja dalam proses penegakkan hukum, banyak aspek yang kami lihat. Harus memenuhi keadilan, kemanfaatan. Makanya kami sebagai lembaga penegak hukum memberikan pembinaan,” kata Oktario Hutapea, Kasi Intel Kejari Mojokerto .(sma)
Baca juga :