Kasus korupsi dana desa kembali ditemukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, kalau sebelumnya terjadi di Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar hingga kadesnya buron, kali ini diemukan di Desa Bandung, Kecamatan Gedek yang diduga ada kerugian negara mencapai Rp 400 juta.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, indikasi korupsi ini terjadi pada program pembangunan desa Bandung, Gedek tahun anggaran 2016 dan 2017, beberapa proyek dinilai tidak sesuai, seperti pembangunan PJU yang direncanakan 25 ttitik ternyata hanya dibangun 18 titik.
Oktario Hutapea, Kasi Intel Kejari Mojokerto mengatakan, munculnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat soal dugaan penyelewengan dana desa, dan kejari sudah memeriksa beberapa orang termasuk Kades Komari arifin dan Kasi Pembangunan serta seorang perempuan yang menjabat sebagai bendahara desa.
“Sampai saat ini masih kita dalami, kita sudah memeriksa beberapa orang termasuk Bendahara yang menjadi juru kunci keluar masuknya keuangan desa,” terangnya.
Okta juga mengatakan, indikasi dugaan korupsi dana desa dan ADD ini diantaranya terjadi pada beberapa proyek pembangunan di desa, seperti proyek jembatan, proyek poskamling dan proyek LPJU. “Indikasi korupsinya pasti ada dan sudah jelas,” tegasnya.
Masih kata Okta, dalam penanganan kasus ini pihaknya juga sudah mengirim surat ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto yang sudah mengaudit, sedangkan kerugian negaranya diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 juta.(sma)
Baca juga :