Polres Mojokerto akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemerasan yang disertai penculikan di wisata Religy Jolotundo Mojokerto yang melibatkan satu oknum jaksa Kejati Jatim dan dua orang pengurus LSM.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ketiga tersangka itu diantaranya Hari Cipto Wiyono (52) LSM asal Surabaya, Ahmad Khoirul (50), Jaksa di Kejati Jatim asal Jember dan Ishaq Wahyudi (47) LSM asal Surabaya.
Modus pemerasan yang dilakukan tiga tersangka ini memakai model operasi tangkap tangan (OTT), datang mengatasnamakan dari Kejaksaan tinggi lalu menangkap koordinator wisata dan dimasukkan mobil, beberapa barang seperti karcis dan uang dibawa sebagai barang bukti.
AKP Sholikin Fery Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, ketiga tersangka yang diduga melakukan pemerasan dan penculikan terhadap Ahmaji,warga Sidoarjo yang bertugas sebagai Koordinator wisata Religy Jolotundo Trawas, Mojokerto ini sudah diterapkan sebagai tersangka.
“Dua tersangka yaitu HCW dan IW oknum LSM, resmi jadi tahanan Polres Mojokerto, sedangkan KH di tarik ke Kejati, silahkan konfirmasi ke Kabid Humas Polda Jatim,” ungkapnya.
Kasatreskrim juga mengatakan, dugaan pemerasan ini berawal dari dua oknum LSM dari Surabaya yakni HCW dan IW mendapat informasi adanya kecurangan di wisata jolotundo, akhirnya mengajak tersangka KH jaksa kejaksaan tinggi sebagai backing.
Dari ketiga tersangka, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 6 bendel karcis masuk wisata religy jolotundo, Uang Rp 612.000 diambil dari laci, Uang tunai Rp 11.900.000, 1 unit Mobil Mitsubishi Kuda L 1860 FN dan 4 unit HP.
“Tersangka kita jerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim.(sma)
Baca juga :