Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan hingga 4 Pebruari 2018 registrasi kartu SIM prabayar sudah menembus angka 185 juta pelanggan. Angka ini sudah sesuai target sebelum ditutupnya registrasi 28 Pebruari 2018.
Ahmad M Ramli, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kemkominfo mengatakan, proses registrasi kartu SIM berjalan lancar dan tidak ada kendala. Bahkan, diprediksi jumlah registrasi kartu SIM bakal melebihi dari target yang diperkirakan. “Kita optimistis target tercapai, bahkan bisa melebihi target,” ujarnya.
Untuk menjaga kelancaran trafik registrasi kartu SIM, Kominfo menghimbau masyarakat segera melakukan registrasi karena dikhawatirkan menjelang akhir Pebruari trafik akan sangat padat.
Sementara bagi pelanggan seluler yang tidak registrasi kartu SIM hingga 28 Pebruari 2018 kominfo akan melakukan tahapan pemblokiran.
Seperti diketahui, ada tahapan pemblokiran yang diterapkan pemerintah :
1. Blokir panggilan keluar dan SMS
Blokir tahap awal ini kartu SIM tidak bisa digunakan untuk melakukan telepon dan SMS keluar dalam waktu 30 hari, tapi masih bisa terima telepon dan SMS.
2. Blokir panggilan masuk dan SMS
Blokir tahap kedua ini, selama 30 hari kartu SIM tidak bisa digunakan untuk menerima telepon dan SMS tapi masih bisa digunakan untuk mengakses internet.
3. Blokir total
Blokir tahap akhir ini, paling rawan karena selama 15 hari pelanggan akan diblokir total, dan jika pelanggan belum juga melakukan registrasi pemerintah akan memblokir kartu SIM seluruhnya sehingga tidak bisa digunakan.(sma)