Mojokerto – Dari tahun ke tahun, angka pernikahan dini di wilayah Kabupaten Mojokerto masih cukup tinggi. Berdasarkan data dari Kemenag Kabupaten Mojokerto, dalam satu tahun terakhir tercatat mencapai 362 pasangan.
Mukti Ali, Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kabupaten Mojokerto mengatakan, sesuai undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan, batas minimal untuk bisa menikah 19 tahun.
Nah, pasangan yang menikah di bawah usia tersebut harus mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Mojokerto. Dan data dari PA mencatat, ada 362 pasangan yang mengajukan. 299 orang diantaranya mempelai perempuan dan 63 orang mempelai pria.
Sementara mengenai alasan mereka menika muda diantaranya karena orang tua yang khawatir anaknya terjerumus pergaulan bebas, dan sebagian besar juga terpaksa dinikahkan karena sudah terlanjur hamil duluan.
Dari data tersebut, pernikahan dini paling banyak terjadi di wilayah Kecamatan Ngoro sebanyak 53, disusul Kecamatan Trowulan yang tercatat sebanyak 35 dan yang ketia adalah Kecamatan Kutorejo dengan jumlah pernikahan dini sebanyak 31 kasus.
Mukti Ali juga mengatakan, untuk menekan angka pernikahan dini, pihaknya bersama Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) serta Dinas sudah melakukan edukasi dan sosialisasi ke sekolah-sekolah.
Karena, dampak resiko pernikahan dini cukup banyak, diantaranya secara ekonomi belum siap, secara kedewasaan juga masih kurang dan secara kesehatan alat reproduksi juga masih belum siap sehingga anak yang dilahirkan juga beresiko mengalami stunting. “Ya, langkah ini sekaligus untuk menekan angka perceraian juga stunting,” tandasnya.(tim/sma)
Baca juga :