Polres Mojokerto menggrebek sebuah rumah kosong di tengah sawah yang dipakai memproduksi minuman keras oplosan, lokasinya di Dusun Tambaksari Desa Kertosari, Kutorejo, Mojokerto.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penggrebekan pabrik miras oplosan itu dilakukan pada Jum’at malam (09/02) dan polisi menemukan 186 drum yang berisi bahan setengah jadi untuk memproduksi arak.
AKBP Leonardus Simarmata, Kapolres Mojokerto mengatakan, dari hasil pengerebekan ini polisi mengamankan ribuan liter bahan baku miras, dan pengelola pabrik atas nama Masroni Syaiful (35) warga Dusun Kembangbelor Pacet Mojokerto. “Tersangka MS ini yang mengelola pabrik miras oplosan,” ungkapnya.
Kata Kapolres, Pabrik miras oplosan ini sudah beroperasi sejak tiga bulan lalu, dengan memproduksi miras mulai dari meracik minuman dari berbagai bahan, hingga mengemas dalam botol plastik.”Kita juga menemukan ribuan botol plastik untuk pengemasan,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, Masroni Saiful pengelola pabrik miras oplosan di Kembang Belor, Pacet, Mojokerto ini dijerat pasal berlapis yakni pasal 204 ayat (1) KUHP tentang keamanan pangan, serta pasal 135, 140 dan 142 undang undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan atau pasal 106 UU RI No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.(fam/udi)
Baca juga :