Aksi unjuk rasa yang dilakukan ratusan warga Desa Kwatu, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto yang memprotes pembangunan bendungan senilai Rp 336 miliar karena dinilai merugikan warga sekitar, memutus akses jalan utama dan merusak saluran irigasi akhirnya direspon pihak kontraktor.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, PT Rudi Jaya selaku kontraktor proyek akhirnya bersedia menemui perwakilan warga untuk melakukan audiensi yang difasilitasi pihak kepolisian.
Ibnu Ghofur, managemen PT Rudi Jaya mengatakan bahwa PT Rudi jaya hanya sebagai pelaksana proyek pembuatan bendungan yang anggarannya dari APBN sebesar Rp 326 miliar. Soal tuntutan warga, kata Ghofur, pihaknya akan memenuhi semuanya mulai dari pembuatan jembatan, Pembenahan Irigasi, serta keinginan warga untuk mengelola limbah pasir.
“Semua keinginan warga akan kami penuhi, termasuk soal limbah pasir nanti akan kita taruh di lapangan desa kwatu, tapi khusus soal tanah kas desa itu bukan kewenangan kami,” ungkapnya.
Sekedar informasi, pembangunan proyek Long Storage (bendungan) ini ditarget selesai tahun 2019. Lokasinya berada di dua wilayah yakni Mojokerto dan Sidoarjo dan terbentang di tujuh desa di empat kecamatan.
Di Kabupaten Sidoarjo ada di Desa Tarik, Bender, Bocok dan Mlirip, yang ada di Kecamatan Prambon dan Kecamatan Tarik. Sedangkan di Kabupaten Mojokerto ada di, Desa Kwatu, Leminggir dan Nimbangan masuk di Kecamatan Mojoanyar dan Kecamatan Mojosari.(fam/udi)
Baca juga :