Pada Senin (22/4/2024), Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Capres nomor urut 1.
Diantara alasan MK menolak adalah, permohonan Anies-Baswedan secara keseluruhan dinilai tidak beralasan hukum untuk seluruhnya. Karena hanya tudingan keterlibatan sejumlah menteri dan pejabat negara dalam memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta,
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyebut tudingan tersebut tidak beralasan karena tidak disertai bukti yang cukup, dan hanya berupa berita dan video yang bersumber dari media online, tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli yang menguatkan dalil tersebut.
Sementara itu, putusan yang dibacakan MK ini hanyalah putusan atas permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin, masih ada permohonan dari Ganjar-Mahfud yang akan dibacakan oleh hakim MK.(tim/SMA)
Baca juga :