Mojokerto – Seorang wanita yang bekerja sebagai Lady Companion (LC) alias purel bernama Mya Pertiwi Sari atau yang kerap dipanggil Miyabi (28) terjerat kasus dan ia dituntut 7 tahun penjara pada sidang di PN Mojokerto.
Miyabi, wanita asal asal Desa Jasem, Ngoro, Mojokerto terjerat kasus narkoba dengan barang bukti berupa 11 paket hemat sabu-sabu.
Sebelumnya, Miyabi ditangkap di pinggir jalan Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging pada Sabtu (25/11) malam saat akan transaksi sabu. Polisi menemukan 1 paket sabu dan ketika digeledah di tempat kosnya, petugas menemukan 10 paket sabu.
Kasusnya kini sudah sampai pada tahap sidang di PN Mojokerto dengan agenda tuntutan pada Senin (27/5/2024).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak di PN Mojokerto, terdakwa Miyabi dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Budiarti dengan tuntutan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
JPU menilai, terdakwa Miyabi terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(tim/SMA)
Baca juga :