Mojokerto – Seorang pria asal Mojokerto diamankan polisi karena nekat menjadi kurir narkoba. Dia adalah Niqo Ardinatta Akbar (30) warga Desa Mojolebak, Jetis, Mojokerto.Saat ditangkap, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 105 gram sabu.
Kasat Reskoba Polres Mojokerto Kota Iptu Suparlan mengatakan, tersangka Niqo merupakan kakak kandung AR yang ditangkap beberapa lalu terkait jaringan pemasok satu juta pil koplo.
Kepada petugas Niqo mengaku nekat menjadi kurir sabu untuk melunasi hutang orang tuanya yang mencapai Rp 70 juta. Sementara dari menjadi kurir sabu, Niqo mendapat upah Rp 1 juta/ons atau per 100 gram.
Kasat Reskoba, Iptu Suparlan juga mengatakan, tersangka ditangkap di Kelurahan Pulorejo, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Rabu (12/6) sekitar pukul 07.00 WIB
Saat itu, Niqo menerima sabu-sabu 200 gram lebih dari bandar besar asal Madiun. Sementara yang 100 gram sabu telah dikirim tersangka dengan sistem ranjau di Mojokerto..sehingga barang bukti yang diamankan sebanyak 105 gram sabu.
Akibat perbuatannya, Niqo dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup dan denda paling banyak Rp 10 miliar,(Tim/SMA)
Baca juga :