Mojokerto – Seorang pemuda asal Mojokerto ditangkap polisi setelah membunuh temannya sendiri lalu Kabir hingga ke Bandung, Jawa Barat. Tersangka diketahui bernama Sudarwo (38) asal Kelurahan Balongsari Kota Mojokerto
AKP Achmad Rudi Zaeny, Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota mengatakan tersangka Sudarwo ditangkap di Kelurahan Padasuka, Cimenyan, Bandung pada Rabu (18/12) saat jualan cilok keliling.
Tersangka diduga telah membunuh korban, yakni Abid Yulandi Muyafa warga Jalan Merapi 5 nomor 7, Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto yang merupakan teman dekatnya sendiri.
Setelah melakukan aksinya, pelaku Sudarwo langsung kabur melarikan diri dan berpindah-pindah tempat hingga akhirnya berhasil ditangkap polisi di Bandung Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan di Mojokerto ini terjadi pada awal November lalu. Bermula pada Sabtu (2/11) sekitar pukul 11.00 WIB ditemukan Mayat korban di kebun jeruk Lingkungan Balongcangkring dengan beberapa luka bacok dan tusuk.
Saat ini, Polisi masih mendalami motif pelaku yang tega membunuh temannya sendiri dengan cara yang cukup sadis tersebut.(tim/SMA)
Baca juga :