Hari Selasa, 3 Desember 2024. Bertempat di Ruang Rapat Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur, telah dilaksanakan gelar internal atas permohonan pembatalan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT) yang terletak di Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto serta penanganan dan penyelesaian permohonan hak atas tanah bekas Hak Guna Bangunan yang terletak di Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Gelar kasus dipimpin oleh Kepala Bidang Penanganan dan Pengendalian Sengketa, Wikantadi Kasumbogo, S.Si dengan peserta rapat Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran, Para Pejabat Penata Pertanahan Madya, Penata Pertanahan Muda, serta Analis Hukum di Lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur serta turut hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Solehudin, A.Ptnh., M.H., Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Kepala Seksi Penanganan dan Pengendalian Sengketa beserta staff pada Kantor Pertanahan Kota Mojokerto.(tim)
Baca juga :