Kantah Kota Mojokerto Tindaklanjuti Putusan Pengadilan

Hari Rabu, 4 Desember 2024. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Dr. Tumisah, S.ST., M.M., M.H., dan Analis Hukum Kantor Pertanahan Kota Mojokerto menindaklanjuti putusan perkara perdata khusus di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Tindaklanjut dari putusan perkara perdata khusus ini adalah sebelumnya telah diajukannya surat permohonan keterangan putusan telah berkekuatan hukum (inkrach van gewijsde).
Permohonan ini ditangani langsung oleh Panitera Muda Niaga M. Taufik Indar P., S.H., M.H. dengan penelusuran perkara perdata pada sistem juga berkas secara manual.(tim)

Baca juga :