Kampanye Hura-Hura, Paslon Pilwali Mojokerto Bisa Dibatalkan

Pilkada Serentak 27 Juni 2018

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto mengingatkan setiap paslon dalam Pilwali Mojokerto agar memperhatikan setiap tahapan penggunaan dan besaran dana kampanye, karena kampanye dilakukan dengan cara hura-hura dan melebihi aturan dana kampanye, status paslon bisa dicoret dalam bursa Pilwali.

Saiful Amin Solihin, Ketua KPU Kota Mojokerto mengatakan, dalam PKPU 1/2017 dan PKPU 2/2018, serta PKPU 5/2017 sudah jelas, kalau tahapan dan besaran dana kampanye melebihi aturan paslon tersebut bisa dibatalkan.

Kata Amin, Semua paslon sudah memenuhi tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dan pengumuman penerimaan LADK, Setelah itu, nanti pada 20 April 2018 masing-masing paslon harus menyerahkan Laporan Penerima Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). “Besaran dana sumbangan maupun penyerahan LPSDK ini sangat krusial, ” terangnya.

Amin juga menjelaskan, dalam hal merima sumbangan dana kampanye setiap paslon boleh menerima dana kampanye dari parpol atau gabungan parpol maksimal Rp 750 juta, Paslon juga boleh menerima dari lembaga maksimal Rp 750 juta. “Kalau sumbangan dari perseorangan hanya boleh menerima maksimal Rp 75 juta,” tambahnya.

Sementara mengenai dana total kampanye Paslon Pilwali Mojokerto, KPU sudah menyiapkan dana Rp 2,6 miliar sedangkan masing-masing paslon hanya boleh mengeluarkan dana kampanye maksimal Rp 8 miliar.(sma)

Baca juga :