Kasus, Lima Desa di Mojokerto Terancam Tak bisa Cairkan Dana Desa

Tak bisa Lengkapi SPJ tahun 2017

Lima desa di Kabupaten Mojokerto terancam Tidka bisa mencairkan dana desa (DD) tahun 2018, karena tidak mampu menyelesaikan laporan pertanggung jawaban dana desa tahun sebelumnya.

Ardi Sepdianto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto mengatakan, sesuai aturan yang baru, syarat pencairan dana desa tahap II harus menyertakan penggunaan DD tahun 2017. “Ini regulasi yang baru, syarat ini mutlak harus disertakan,” ungkapnya.

Ardi mencontohkan, Desa Kepuhanyar Mojoanyar akan kesulitan mencairkan dana desanya, karena pada laporan penggunaan dana desa tahun 2017 ditemukan penggunaan dana yang tidak jelas peruntukannya. “Kasusnya juga didalami Kejaksaan,” ujarnya.

Solusinya, kata Ardi, pihaknya sudah konsultasi ke Propinsi Jatim untuk mendapatkan arahan dan penyelesaian masalah ini. “Kita masih menunggu hasil konsultasi ke Propinsi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, tahun ini pemkab Mojokerto mendapatkan kucuran dana desa (DD) sebesar 208,5 miliar untuk 299 Desa dengan model pencairan tiga tahap, 20 persen di tahap pertama, 50 persen di tahap kedua dan ketiga.

Berikut data lima desa yang terancam tidak dapat mencairkan dana desa :

1. Desa Kepuhanyar, Kecamatan Mojoanyar
2. Desa Kedungwaringin, Kecamatan Sooko
3. Desa Sidomulyo, Kecamatan Bangsal
4. Desa Cempokolimo, Kecamatan Pacet
5. Desa Kutoporong, Kecamatan Kutorejo

(Sayma Aslah)

Baca juga :