Dua pengedar narkoba asal Sooko Mojokerto diringkus petugas BNN dan Kepolisian saat membawa narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg, yang diedarkan di pulau Jawa.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sabu-sabu seberat 5 kg ini dikemas dalam lima paket besar dan disembunyikan dibagasi mobil Toyota Calya nopol S 1282 QI yang sudah dimodifikasi.
Kedua pengedar narkoba ini bernama M Yusuf (38), warga Dusun Ngenu, Desa Klinterejo, Sooko dan Heri Siswanto (41), warga Desa Kedungmaling, Sooko, Mojokerto. Keduanya ditangkap oleh petugas gabungan BNN bersama pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung saat akan menyebrang menuju pulau Jawa di Pelabuhan Bakauheni, Sabtu lalu.
AKBP M. Syarhan, Kapolres Lampung Selatan kepada media mengatakan, Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan BNN di Medan Sumatera Utara. “Keduanya target dari BNN,” ungkapnya.
Sementara AKBP Suharsi, Kepala BNN kota Mojokerto ketika dikonfirmasi membenarkan adanya pengedar narkoba asal Mojokerto yang diringkus BNN Pusat dengan barang bukti 5 kg sabu. “Benar ada mas, tapi itu kewenangan BNN Pusat, kita sempat dilibatkan saat “ngeler” untuk pengembangan,” katanya.
Saat ini, kedua tersangka dan barang bukti 5 kg sabu yang disita sudah dibawa oleh BNN pusat ke Jakarta untuk proses pengembangan kasus.(sma)
Baca juga :