Mojokerto – Dalam upaya mewujudkan basis data nilai tanah yang akurat dan transparan, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto melalui Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembaruan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun Anggaran 2026, pada Kamis (09/04).
Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berbasis data wilayah. Peta ZNT sendiri memiliki peran krusial sebagai referensi nasional bagi masyarakat dan pemerintah, baik untuk kepentingan pelayanan pertanahan, penentuan nilai pajak, hingga menjadi acuan dalam penyusunan kebijakan pengembangan wilayah.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh jajaran penting di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto. Turut hadir perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto, serta unsur pimpinan wilayah yakni Camat Kranggan, Camat Magersari, dan Camat Prajurit Kulon.
Selain itu, guna memastikan akurasi data di tingkat tapak, perwakilan dari lima kelurahan yang menjadi fokus koordinasi juga turut hadir, meliputi Kelurahan Kranggan, Wates, Blooto, Pulorejo, dan Surodinawan.
Dalam forum tersebut, ditekankan pentingnya sinergi antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah hingga tingkat kelurahan. Kerja sama ini diperlukan untuk memvalidasi perkembangan harga pasar tanah terkini di setiap zonasi, sehingga peta ZNT yang dihasilkan pada tahun 2026 nanti benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Melalui pembaruan peta ZNT ini, Kantor Pertanahan Kota Mojokerto berkomitmen untuk memberikan kepastian nilai tanah bagi masyarakat, mencegah spekulasi yang merugikan, serta mendukung percepatan investasi melalui penyediaan data pertanahan yang semakin modern dan terpercaya.(Tim)
Baca juga :