Kajari Kota Mojokerto Berhasil Selamatkan Uang Pemkot Rp 16 Miliar

Tim JPN Patahkan Gugatan Tanah Cawisan

Tim Kejaksaan Negreri Kota Mojokerto akhirnya berhasil mematahkan gugatan warga terhadap Pemkot Mojokerto terkait kasus tanah cawisan yang menuntut ganti rugi sebesar Rp 16 miliar.

Upaya penyelamatan itu sukses, setelah tim Jaksa Pengacara Negara (JPN)  Kejari Kota Mojokerto mengikuti sidang sebanyak 12 kali, terhadap gugatan ahli waris tanah cawisan Warga Lingkungan Bancang,  Kelurahan Wates,  Kota Mojokerto.

Pudji Hardjono,  Kabag Hukum Pemkot Mojokerto mengatakan, dalam menangani gugatan ini Pemkot meminta bantuan tim Jaksa Kejari Kota Mojokerto untuk melakukan pendampingan, “sesuai aturan, mereka bisa menjadi Jaksa Pengacara Negara, untuk substansi perkaranya silahkan langsung tanya ke bagian Datun ya,” ungkapnya usai sidang di PN Mojokerto,  Kamis (22/03).

Sementara Ika Maulidhina, Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara), mewakili Halila Rama Purnama Kajari Kota Mojokerto membenarkan soal vonis PN Mojokerto tersebut. 

“Majelis hakim menolak semua materi gugatan, yang menyebutkan Pemkot Mojokerto harus membayar ganti rugi Rp 16 miliar. Dengan putusan ini otomatid Pemkot Mojokerto batal membayar ganti rugi,” ujarnya, sekaligus menyatakan sambil menunggu upaya hukum final dari penggugat.

Sekedar informasi, sebelumnya sejumlah warga melalui kuasa hukumnya, menggugat Wali kota Mojokerto saat ini, yakni Mas’ud Yunus dengan tudingan menyerobot tanah cawisan milik sejumlah warga seluas 1,6 hektare. Mereka meminta Pemkot membayar ganti rugi sebesat Rp 16 miliar.

Majelis hakim menilai, gugatan mereka kurang lengkap karena hanya terhadap Pemkot, padahal ada BPN, Perumnas, warga yang sekarang menempati lahan. “Diantara pertimbangan hakim, peristiwa itu terjadi pada tahun 1981 pada saat Wali Kota Drs Sumadi, jadi Wali kota saat ini sama sekali tidak berkewajiban untuk membayar ganti rugi yang digugat, ” jelas Ika Maulidhina Kasi Datun, bersama Tim JPN Kajari Kota Mojokerto, yakni Triyono Yulianto Kasi Pidum serta Andy Wicaksono jaksa fungsional.

Sementara dari pihak penggugat, pengacara Oshin dkk menyatakan pikir-pikir atas putusan Majelis hakim, dan beserta sejumlah perwakilan warga meninggalkan PN Mojokerto di Jalan RA Basuni.(sma)

Baca juga :