Khoirul Anam, mantan camat Pungging, Mojokerto yang tersandung kasih pungli pada 7 Maret tahun lalu akhirnya divonis 1 tahun penjara dan didenda Rp 50 juta.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, dalam sidang putusan yang yang dipimpin Dede suryaman, Ketua Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terdakwa Khoirul Anam dan Trianto Ghandi dinyatakan terbukti secara sah melakukan korupsi.
Khoirul Anam, mantan camat Pungging yang sekarang menjabat sebagai sekretaris Dinas Lingkungan Hidup dan Trianto Ghandi, mantan Kepala Seksi di Dinas Perpustakaan dinyatakan melanggar pasal 11 UU RI no 20 tahun 2001 dan terbukti melakukan korupsi.
Putusan kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntunan jaksa penuntut umum (JPU) Khrisna lintang, yakni 1 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Seusai masjlis hakim membacakan amar putusan, baik pihak JPU maupun kuasa hukum terdakwa menyatakan menerima putusan masjelis hakim, sehingga putusan dianggap sudah berkekuatan hukum tetap atau in kracht.
Sekedar informasi, kedua terdakwa diringkus tim Saber Pungli Polres Mojokerto 7 Maret 2017, karena melakukan praktek pungli pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin gangguan (HO) dan izin perubahan penggunaan tanah senilai Rp 6 juta. (sma)
Foto : Khoirul Anam dan Trianto saat akan ditahan Kejari Mojokerto
Baca juga :