Demi Anak, Penjual Kopi di Mojokerto Nyambi Edarkan Narkoba

Untung Rp 400 ribu sekali Transaksi

Namanya Hulafaur Rosyidin (48) seorang penjual kopi, asal Desa Wonosari, Ngoro Mojokerto diringkus polisi karena nyambi jual narkoba jenis sabu. Kini, dia harus mendekam di penjara.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku ditangkap di rumahnya dengan saat transaksi sabu dengan barang bukti 0,78 gram, timbangan digital plus alat nyabu.

Kompol Khoirul Anam, Kapolsek Ngoro mengatakan, pelaku diringkus Sabtu lalu dan saat ini kasusnya masih dikembangkan. “Tersangka mengaku nekat jadi pengedar untuk membiayai anaknya yang kuliah,” ungkapnya.

Kapolsek juga mengatakan, dari keterangan tersangka narkoba jenis sabu ini dijual ke pelanggannya yang ada di wilayah Ngoro, dan sekali transaksi pelaku bisa untung Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :