Penyegelan Indomaret di Jalan Raya Brangkal, Mojokerto oleh Satpol PP membuat pengusaha waralaba harus berfikir ulang untuk nekat mengoperasikan usahanya sebelum izin beres. Karena Satpol PP mengancam akan mempidanakan.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, setelah menyegel Indomaret Brangkal, giliran Alfamart yang berada di dekat Koramil Sooko yang harus siap-siap, karena hingga kini disinyalir belum punya izin.
Suharsono Kapal Satpol PP Kabupaten Mojokerto mengatakan, pihaknya sudah banyak memberi toleransi kepada pemilik minimarket agar segera memproses izinnya. “Indomaret ini sudah kita beri toleransi dua tahun tapi tidak dihiraukan,” ungkapnya.
Suharsono juga mengatakan, selain Indomaret Brangkal pihaknya juga sudah melayangkan surat surat teguran untuk minimarket yang baru berdiri di dekat Koramil, Jalan Raya Gemekan, Sooko akan segera mengurus perizinannya. ’’Semoga semua berjalan sesuai prosedur, setiap usaha harus mengantongi izin,’’ terangnya.
Sementara data yang dihimpun suaramojokerto.com, tahun lalu tercatat ada 13 titik minimarket yang berdiri secara ilegal, diantaranya berada di kawasan Gedeg, Trowulan, Mojoanyar, Bangsal, Dlanggu dan Ngoro. Tapi setelah diberi peringatan keras Satpol PP akhirnya semua mengurus izinnya dan bisa beroperasi.(sma)
Baca juga :