Polres Mojokerto Kota akhirnya menetapkan Soemarjono, Kepala Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mojokerto sebagai tersangka kasus pelanggaran kampanye pilkada.
AKP Suharyono, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, pihaknya sudah memeriksa Soemarjono secara langsung juga beberapa saksi termasuk Panwaslu Kota Mojokerto hingga warga yang menghadiri acara kampanye. “Yang bersangkutan sudah kita periksa sebagai tersangka,” ungkapnya.
Kata Kasatreskrim, tersangka Soemarjono diduga melanggar pasal 71 UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, ancaman hukumannya kurungan penjara hingga 6 bulan dan denda Rp 6 juta.
Sekedar informasi, pelanggaran yang dilakukan Soemarjono, ASN eselon II Pemkot Mojokerto ini terjadi saat menghadiri acara kampanye paslon AKRAB di Balai RT 3 Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Bahkan informasi dari Panwascam, Soemarjono tidak hanya hadir namun juga memberi sambutan dan ajakan mendukung paslon no 1.(sma)