Soemarjono, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Mojokerto akhirnya dituntut oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) 3 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.
Info formasi yang dihimpun suaramojokerto.com, sidang dengan agenda tuntutan digelar Kamis pagi (24/05) di PN Mojokerto oleh tim JPU dari Kejari kota Mojokerto. Sidang dan akan dilanjutkan dengan sidang pembelaan nanti pada pukul 14:30 WIB di hari yang sama.
Joko Waluyo, Ketua Majlis Hakim sebelumnya mengatakan, sidang kasus Pilkada ditarget dalam 7 harus tuntas, terhitung sejak perkara masuk ke PN. “Kalau kamis pembacaan tuntutan dan pembelaan terdakwa, maka kami membacakan vonis pada hari Jumat (25/05),” ungkapnya.
Sekedar informasi, pelanggaran yang dilakukan Soemarjono terjadi saat menghadiri acara kampanye paslon AKRAB di Balai RT 3 Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Bahkan informasi dari Panwascam, Soemarjono tidak hanya hadir namun juga memberi sambutan dan ajakan mendukung paslon no 1.
Soemarjono diduga melanggar pasal 71 UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan ancaman hukumannya kurungan penjara 1 hingga 6 bulan dan denda Rp 1 juta hingga Rp 6 juta.(sma)