Semua pegawai honorer Pemkab Mojokerto dipastikan tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR), meskipun pemerintah pusat memperbolehkan daerah memberi THR bagi honorer. Namun, Pemkab Mojokerto tidak mengalokasikan dana bagi mereka.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, tahun ini Pemkab Mojokerto mengalokasikan anggaran sebesar Rp 37 Miliar yang diperuntukan bagi 8.480 PNS. Dana THR akan diberikan bersamaan dengan gaji ke 13 pada bulan Juni.
Arif Munandar, sekretaris badan pengelolaan keuangan dan aset (BPKA) Kabupaten Mojokerto mengatakan, selama ini sistem penggajian honorer berdasarkan kegiatan yang dilakukan, sehingga tidak teralokasi anggaran untuk THR dan gaji ke 13. “Anggaran yang untuk ASN, kalau honorer tidak ada angaran,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah memastikan THR PNS tahun ini lebih besar dari sebelumnya, karena tahun lalu hanya sebesar gaji pokok, namun tahun ini komponen THR PNS ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan kinerja (tukin).
Selain PNS, tahun ini honorer juga mendapat THR namun dalam pelaksanaanya, Sri Mulyani Indrawati,
Menteri Keuangan ( Menkeu) menjelaskan, Honorer di instansi pusat, seperti sekretaris, satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubhakti dibayarkan tambahan sebesar satu bulan honor sebagai THR, karena anggarannya sudah teralokasi. Sedangkan di pemerintah daerah, diserahkan pada kebijakan daerah berdasarkan kekuatan APBD.(sma)