Saat Tarawih jual Sabu, Pengedar Narkoba asal Mojokerto Diringkus

Peredaran Narkoba di Mojokerto

Meski bulan suci ramadhan, kasus peredaran narkoba di Mojokerto masih terus merajalela. Seperti yang dilakukan Wariono alias Warkek (37) pengedar narkoba asal Desa Mlirip, Jetis yang diringkus saat ummat muslim sedang tarawih.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, Wariono diringkus Minggu malam (27/05) sekitar pukul 19:00 WIB saat akan menunggu pelanggannya yang akan membeli sabu di jalan raya Mlirip, Jetis.

IPDA Katmanto, Kasubbag Humas Polres Mojokerto kota mengatakan, dari tangan pelaku petugas mengamankan dua paket sabu dan HP yang di gunakan untuk transaksi. “Saat itu pelaku sedang menunggu pembeli, barangnya dua paket disimpan dalam bungkus rokok,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam lebaran didalam penjara dan dijerat pasal 114 dan 112 Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fam/udi)

Baca juga :