Pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus Polres Mojokerto, tersangka bernama Muhammad Arif, 27 th, warga Dusun Sumbergayam, Kenanten, Puri,bMojokerto.
AKP Sutarto, Kasubbag Humas Polres Mojokerto mengatakan, tersangka Arif diringkus polisi pada Selasa pagi (29/08) di Desa Jabon Mojoanyar.
“Barang buktinya berupa 10 paket sabu siap edar disimpan dalam plastik klip totalnya 3,78 gram, alat hisap, HP Dan timbangan digital.” Ungkap Sutarto.
Sutarto juga mengatakan, Tersangka Muhammad Arif dijerat dengan pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(fafa)