Klem Rp 20 M Ditolak, Bos Warna-Warni Mojokerto Terancam 12 Tahun Penjara

Klaim Asuransi Berpotensi Ditolak

Skenario jahat yang dilakukan David Gunawan (49) pemilik Toserba Warna-warni dengan membakar tokonya sendiri demi klaim asuransi Rp 20 miliar akhirnya berbuah celaka. Karena, selain klaim asuransinya terancam ditolak, David juga terancam penjara selama 12 tahun.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, ada beberapa hal yang menyebabkan asuransi kebakaran tidak bisa diklaim kan, diantaranya adalah faktor kesengajaan alias sengaja dibakar.

Apalagi, kasus pembakaran Toserba Warna-warni ini telah diungkap pihak Polres Mojokerto Kota dan telah menangkap empat orang tersangka termasuk pemilik toserba Warna-warni.

AKBP Sigit Dany Setiyono Kapolres Mojokerto Kota mengatakan, selain menangkap empat tersangka, pihaknya juga menyita beberapa barang bukti berupa sisa uang imbalan dari pemilik toko sebesar Rp 1,9 juta yang disita dari tersangka Santoso dan uang Rp 6,69 juta disita dari tersangka Djupri.

Kata Sigit, selain menyita uang tunai, pihaknya juga menyita ponsel para pelaku dan mobil Toyota Avanza nopol B 1276 URA yang digunakan pelaku menjalankan aksinya. “Tersangka dan barang buktinya sudah diamankan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang dengan sengaja melakukan pembakaran yang membahayakan umum. “Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya.(fam/udi)

Baca juga :