Meskipun rekapitulasi hasil Pilwali Mojokerto baru diagendakan pada 5 Juli 2018, namun mengacu hasil perhitungan di tingkat PPK Paslon nomor 4, Neng Ita-Cak Rizal dinyatakan unggul, bahkan selisihnya sekitar 3.789 suara atau sekitar 4,9 persen dibanding Paslon nomor 1, Akmal-Rambo.
Melihat selisih perolehan suara yang mencapai 4,9 persen membuat kemenangan Neng Ita berpotensi untuk tidak ada gugatan, karena mengacu pada UU pemilu terkait gugatan hasil pilkada, selisih suara harus 0,5 hingga 2 persen.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, berdasarkan Pasal 158 UU pemilu ada mekanisme pengajuan gugatan ke MK, yang harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Pilkada Kabupaten/Kota:
1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk kurang dari 250 ribu maka maksimal selisih suara 2 persen.
2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 250 ribu-500 ribu maka maksimal selisih suara 1,5 persen.
3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta maka maksimal selisih suara 1 persen.
4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.
Mengacu pada Pasar 158 dan Jumlah penduduk Kota Mojokerto yang kurang dari 200 ribu, maka gugatan bisa diajukan ke MK apabila selisih perolehan suara maksimal 2 persen.
Rosidi Idhom, Komisioner KPU Kota Mojokerto mengatakan, rekapitulasi ditingkat KPu akan dilakukan pada 5 Juli 2018, setelah itu ada waktu tiga hari untuk tahapan gugatan ke MK. “Apabila tidak ada gugatan ke MK, sesuai jadwal penegakan akan dilaksanakan tanggal 9 Juli 2018,” ungkapnya.
Seperti diketahui, hasil Pilwali Mojokerto 2018, berdasarkan rekapitulasi di tingkat PPK paslon nomor 4, Neng Ita-Cak Rizal unggul dengan perolehan suara 23.642. Disusul Paslon nomor 1, Akmal-Rambo dengan 19.853 suara. Dan Paslon nomor 2, Andi-Ade Ria meraih 19.477 suara. Dan terakhir Paslon nomor 3, Warsito-Moeljadi mendapat dukungan suara sebanyak 9.012.(sma)
Baca juga :