Hasil Rekapitulasi penghitungan suara Pilwalkot Mojokerto yang dilakukan KPU Kota Mojokerto menyatakan, pasangan nomor urut 4, Ita Puspitasari – Achmad Rizal Zakaria (Neng Ita-Cak Rizal) unggul dengan perolehan suara sebanyak 23.644 suara.
Data yang dihimpun suaramojokerto.com, dibanding dengan perolehan suara Paslon nomor 1, Akmal-Rambo yang memperoleh 19.853 suara, Neng Ita unggul dengan selisih 3791 suara atau 5,2 persen.
Namun hasil rekapitulasi ini ditolak oleh saksi dari tim Akrab yang melakukan aksi walk out dan tidak mau menanda tangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pilwalkot Mojokerto. Agus Harijono, saksi dari Tim Akrab memilih meninggalkan ruangan.
Kepada suaramojokerto.com, Agus mengatakan, Timnya menilai banyak terjadi politik uang dalam proses pencoblosan pada 27 Juni lalu dan akan mengajukan gugatan.
“Kami menolak menandatangani hasil rapat pleno ini, Tim hukum akan melakukan pembahasan diinternal, nanti akan dikaji secara hukum dan akan melakukan gugatan terhadap hasil Pilwali Mojokerto,” ungkapnya.
Syaiful Amin Sholihin, Ketua KPU Kota Mojokerto mengatakan, penolakan tanda tangan dari saksi Paslon ini tidak mempengaruhi tahapan dan hasil perhitungan. “Sesuai PKPU Nomor 9 tahun 2018 terkait rekapitulasi, aksi walk out saksi paslon tidak mengurangi keabsahan hasil rekapitulasi penghitungan suara,” terangnya.
Sementara hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilwalkot Mojokerto, sebagai berikut :
1. Paslon No 4 (Ita PuspitasariAchmad Rizal Zakaria)
– Perolehan suara 23.644
2. Paslon No 1 (Akmal Budianto-Rambo Garudo)
– Perolehan suara 19.853
3. Paslon No 2 (Andy Soebjakto-Ade Riasuryani)
– Perolehan suara 19.477
4. Paslon No 3 (Warsito-Moelyadi)
– Perolehan suara 9.012
(sma)