Semua calon legislatif (caleg), termasuk Caleg DPRD Kabupaten dan Kota Mojokerto wajib melaporkan harta kekayaannya ke KPK. Jika tidak, KPU bisa mencoretnya dari dartar pelantikan.
Imam Buchori, komisioner KPU Kota Mojokerto mengatakan, Penyerahkan Laporan Hasil Kekayaan Penyelenggara Negara (LKHPN) ini sifatnya wajib bagi semua caleg yang terpilih. Ketentuan ini diatur dalam PKPU yang berlaku bagi seluruh caleg. Baik caleg DPR RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota.
Imam juga mengatakan, aturan tersebut terbilang baru karena pada penyelenggaran Pemilihan legislatif (Pileg) 2014 lalu, aturan ini belum diterapkan. “Laporan ini syarat bagi caleg terpilih untuk mengikuti pelantikan, setelah ditetapkan sebagai calon terpilih, yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” terangnya.
Masih kata Imam, paling lambat 7 hari setelah caleg terpilih ditetapkan oleh KPU, mereka wajib menyerahkan bukti pelaporan harta kekayaan dari KPK. “bukti pelaporan itu diberikan kepada KPU,” tambahnya.
Jika caleg terpilih tidak menyerahkan bukti penyerahan LKHPN, maka konsekwensinya KPU berhak tidak mencantumkan caleg tersebut dalam daftar caleg yang dilantik. “Konsekwensinya kalau tidak memenuhi, tidak dimasukkan dalam pelantikan, karena ini sifatnya wajib,” tegasnya.
Adanya aturan baru ini, semakin menambah banyaknya syarat formil pemberkasan pencalegan, muai dari wajib menyertakan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh, hasil tes psikologi dan tes kesehatan, wajib bersih dari catatan kriminal kasus bandar narkoba, kekerasan terhadap anak, hingga kasus korupsi dan LHKPN.
Sementara dari pantauan suaramojokerto.com, hingga memasuki hari ke 8 pembukaan pendaftaran pencalegan di KPU Kota Mojokerto terpantau masih nihil pendaftar. Sejumlah bakal calon legislatif (bacaleg) terlihat banyak yang sibuk melengkapi paersyaratan.(sma)
Baca juga :