Kepala Desa Kutoporong, Kecamatan Bangsal, Mojokerto, Teguh Abadi ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Karena Kades yang akrab dipanggil Badi ini diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya hingga mengalami patah tulang.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, penganiayaan ini dilakukan tersangka Badi pada Rabu (25/07) sekitar pukul 13:00 WIB, tiba-tiba pelaku masuk rumah tetangganya Wahyu Nardi dam melemparkan paving blok ke arah Sukadah (istri Wahyu) dan Sampinah (pembantunya).
AKP M. Solikhin Fery, Kasatreskrim Polres Mojokerto mengatakan, melihat aksi pelaku Sukadah langsung lari ke belakang rumah untuk menyelamatkan diri, sedangkan korban Sampinah yang berada di belakang terkena lemparan paving blok dan harus menjalani perawatan di RS Citra Medika, Tarik, Sidoarjo.
Kata Feri, korban Sampinah mengalami luka berat pada tulang rusuk setelah dianiaya dan pelaku sudah diamankan. “Kami mengamankan pelaku berstatus kepala desa ini, dan menetapkan sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana penganiayaan,” katanya.
Setelah diamankan, polisi juga melakukan penyelidikan terhadap perilaku tersangka yang mengamuk apakah karena pengaruh obat-obatan. Termasuk malakukan tes urine. “Motifnya masih dalam penyelidikan. Tapi dari hasil tes urin diketahui positif narkoba,” tambahnya.
Saat ini, Teguh Abadi, Kades Kutoporong Bangsal diamankan di sel tahanan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun penjara. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tiga paving blok yang diduga digunakan pelaku melempar korban.
Data yang dihimpun suaramojokerto.com, pelaku juga pernah melakukan aksi serupa bulan Mei tahun lalu, yakni mengamuk dengan membawa senjata tajam dan merusak mobil ternak milik saudaranya serta membuat warga ketakutan.(sma)
Baca juga :