Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyong Tersangka Mustofa Kamal Pasa, Bupati Mojokerto nonaktif ke Rutan Klas 1 Surabaya. Hal ini dilakukan KPK setelah pemberkasan perkara MKP selesai.
Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, hingga Senin siang (20/08) Bupati Mojokerto MKP masih menjalani pemeriksaan di rutan cabang KPK di Jakarta. Namun segera diboyong ke rutan Medaeng untuk persiapan persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, berkas penyidikan MKP telah dilimpahkan ke jaksa KPK untuk disusun dalam surat dakwaan. “Persidangannya nanti dilaksanakan di Surabaya,” katanya, Senin 20 Agustus 2018.
Seperti diketahui, Bupati Mojokerto MKP ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus gratifikasi perizinan tower senilai Rp 2,7 miliar dan fee proyek pembangunan jalan senilai Rp 3,7 miliar pada tahun 2015.
Selain Bupati MKP, KPK juga menetapka Divison Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasional PT Protelindo, Onggo Wijaya, serta M Zainal mantan kepala Dinas PU Kabupaten Mojokerto.(sma/udi)
Baca juga :