10.247 Warga Mojokerto Belum Perekaman e-KTP, Dispenduk Bakal men-delete

Pindah Domisili dan Meninggal Dunia

Jumlah warga Kota Mojokerto yang belum memiliki e-KTP ternyata cukup banyak, mencapai 10.247 orang. Atau hampir 10 persen dari total jumlah warga yang wajib e-KTP.

Informasi yang dihimpun suaramojokerto.com, jumlah total warga wajib e-KTP di kota Mojokerto sebanyak 106.368, sedangkan yang telah perekaman sebanyak 96.121 warga. Masih tersisa hampir 10 persen yang belum perekaman.

Hasta Priyangga, Kabid Pelayanan Adminduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil), 10 ribu lebih warga yang belum perekaman ini diketahui diketahui dari database Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK). “Ternyata masih banyak yang belum perekaman,” ungkapnya.

Hasta juga mengatakan, banyaknya warga yang belum perekaman e-KTP, sebagian diantaranya karena pindah domisili ke luar kota dan sudah memiliki e-KTP di daerah yang ditempati. “Di database kami masih tercatat belum perekaman, namun mereka sudah memiliki e-KTP di daerah lain,” terangnya.

Untuk singkronisasi database, Dispendukcapil Kita Mojokerto saat ini tengah melakukan upaya pembersihan data, baik warga yang pindah maupun lansia, juga warga yang sudah meninggal dunia namun belum memiliki akta kematian, sehingga posisi data kependudukannya masih aktif.

’’Nah, kami terpaksa men-delete penduduk yang memang sudah memiliki KTP di daerah lain. Juga, memblokir sementara penduduk yang mati tapi belum urus akta kematian,’’ tegasnya.

Mengenai teknis penghapusannya, Kata Hasta, saat ini pihaknya masih terus mengecek secara manual, by name by addres warga yang belum perekaman namun sudah pindah domisili dan memiliki e-KTP di daerah tersebut, serta warga yang sudah meninggal tapi datanya masih aktif.

Kemudian, menabulasinya secara total, lalu melaporkan ke Kemendagri untuk dilakukan penghapusan dan pembersihan. “Ini menjadi kewenangan Kemendagri, kita hanya mengusulkan untuk dilakukan pembersihan,” pungkasnya.(sma/udi)

Baca juga :